Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Wednesday, January 28, 2015, 6:47 PM WIB
Last Updated 2025-01-05T05:57:20Z
Fiqh

Wali Nikah untuk Anak di Luar Nikah

Advertisement

Seringkali kita menjumpai kejadian ada perempuan hamil diluar nikah, ada yang karena pergaulan bebas, ada juga yang karena korban perkosaan,sungguh menyedihkan melihat hal seperti itu,terutama ketika diketahui hamilnya karena perzinaan, Dalam agama sendiri ketika ada yang berzina maka ada 2 macam hukuman yakni rajam dan Cambuk .Rajam jika pelakunya sudah menikah , cambuk jika pelakunya belum menikah.

Dalam agama Islam anak hasil perzinaan adalah pewaris harta ibunya, bukan pewaris harta ayah biologisnya,jadi status anak tersebut adalah anak dari ibunya.Umpama nama ibunya Fulan, dan anak tersebut bernama bintang, maka namanya menjadi Bintang binti Fulan.

Sehingga Wali nikah anak hasil dari luar nikah adalah Wali Hakim,Bukan ayah biologisnya.Dengan mengambil pendapat jumhur ahli ilmu bahwa seorang anak zina tidaklah dinasabkan kecuali kepada ibunya dan ketika anak zina tersebut kelak ingin menikah maka tidaklah bisa diwalikan oleh ayah yang berzina dengan ibunya akan tetapi perwaliannya dilakukan oleh penguasa atau hakim. Karena hakim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dan seandainya seorang anak zina dinikahkan oleh ayah yang menzinahi ibunya maka pernikahan yang dilakukannya itu batal sehingga kedua pasangan tersebut haruslah dipisahkan. Adapun cara pemisahan antara keduanya adalah dengan cara si suami menjatuhkan talak (cerai) terhadapnya jika memang dirina rela untuk melakukannya sendiri namun jika dirinya tidak ingin melakukannya sendiri maka pemisahan itu dilakukan oleh hakim.

Oleh sebab itu, bagi siapapun yang tahu,tetangganya atau saudaranya yang memiliki anak perempuan hasil zina atau hubungan diluar nikah, maka sebaiknya diberitahukan kepada mereka bahwa kelak jika anak perempuan itu menikah hendaknya dinikahkan oleh Wali Hakim,itu semua demi kebaikan anak perempuan tersebut, agar pernikahannya berkah dan sah secara syar’i